| Senin, 22 Oktober 2012 18:38 riauterkini.com |
Kalangan DPRD Inhil meminta Pemkab setempat tegas soal regulasi harga kelapa di tingkat petani. Meski PT Pulau Sambu menolak draft harga yang telah dirumuskan tim independen dari Universitas Riau.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta tegas terhadap rumusan harga kelapa yang ditetapkan tim independen dari Universitas Riau (UR). Sayangnya, pihak PT Pulau Sambu menolak rumusan harga yang telah disepakati tersebut.Demikian diantara poin kesepakatan pertemuan antara Pemkab Inhil dengan DPRD Inhil, pihak petani PIR Trans RSUP dan RSTM Pulau Burung, Senin (22/10/12) di Balai Utama Kantor Bupati Inhil. Pertemuan ini dipimpin Ketua Tim Perumus Harga Kelapa Inhil, Syafrinal Hedy. Hadir juga Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi dan anggotanya Herwanissitas, Edy Haryanto dan Agussalim. Serta Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil, Zainuddin Acang. Sedangkan dari pihak perusahaan PT Pulau Sambu, diantaranya Taufik, Ahlim Ginting dan Syafruddin. “Kita minta pihak Pemkab Inhil berlaku tegas terhadap regulasi pemberlakukan harga kelapa petani yang telah dirumuskan oleh tim independen dari UR itu, segera sampaikan ke kementerian (Pertanian, red), sehingga dapat segera diberlakukan,” sebut Agussalim, politisi dari PPP tersebut.Terlepas dari pihak PT Pulau Sambu menyepakati rumusan harga tersebut. Memang aneh perusahaan kelapa ini justru menolak rumusan harga yang telah ditetapkan tim independen, padahal mereka termasuk didalam tim ini.Memang, saat itu pihak manajemen PT Pulau Sambu menyatakan bahwa mereka belum dapat menolak rumusan harga kelapa yang telah dirumuskan tim independen yang melibatkan tim ahli dari UR. Mereka juga berdalih penurunan harga kelapa terjadi, karena imbas dari penurunan harga kelapa di pasaran global sejak sebelum tahun 2012 ini.“Kita telah kirimkan surat dan rumusan harga kelapa yang telah ditetapkan tim independen ke kementerian (Kementerian Pertanian, red), maka saat ini kita masih menunggu jawaban dari mereka, “ ungkap Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Kuswari saat itu.Sementara itu perwakilan petani PIR Trans menyampaikan agar secepatnya diperoleh kepastian mengenai kepastian harga kelapa mereka, karena saat ini kalau diakumulasikan penghasilan mereka perbulan hanya Rp 550.000, dikarenakan permainan harga ‘sepihak’ dari PT Pulau Sambu. “Dengan penghasilan sebesar ini bagaimana saya menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak,” pekik Sumarno, seorang petani PIR Trans. Pertemuan pada hari ini, akhirnya meminta Pemkab Inhil tetap berlaku tegas terhadap rumusan pemberlakuan harga kelapa, sehingga jika telah diperoleh jawaban dari pusat, maka diberlakukan segera.“Rumusan harga yang telah ditetapkan tim independen ini harus segera direalisasikan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat petani kita,” ujar Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi.***(mar)
Riauterkini-TEMBILAHAN-Pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta tegas terhadap rumusan harga kelapa yang ditetapkan tim independen dari Universitas Riau (UR). Sayangnya, pihak PT Pulau Sambu menolak rumusan harga yang telah disepakati tersebut.Demikian diantara poin kesepakatan pertemuan antara Pemkab Inhil dengan DPRD Inhil, pihak petani PIR Trans RSUP dan RSTM Pulau Burung, Senin (22/10/12) di Balai Utama Kantor Bupati Inhil. Pertemuan ini dipimpin Ketua Tim Perumus Harga Kelapa Inhil, Syafrinal Hedy. Hadir juga Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi dan anggotanya Herwanissitas, Edy Haryanto dan Agussalim. Serta Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil, Zainuddin Acang. Sedangkan dari pihak perusahaan PT Pulau Sambu, diantaranya Taufik, Ahlim Ginting dan Syafruddin. “Kita minta pihak Pemkab Inhil berlaku tegas terhadap regulasi pemberlakukan harga kelapa petani yang telah dirumuskan oleh tim independen dari UR itu, segera sampaikan ke kementerian (Pertanian, red), sehingga dapat segera diberlakukan,” sebut Agussalim, politisi dari PPP tersebut.Terlepas dari pihak PT Pulau Sambu menyepakati rumusan harga tersebut. Memang aneh perusahaan kelapa ini justru menolak rumusan harga yang telah ditetapkan tim independen, padahal mereka termasuk didalam tim ini.Memang, saat itu pihak manajemen PT Pulau Sambu menyatakan bahwa mereka belum dapat menolak rumusan harga kelapa yang telah dirumuskan tim independen yang melibatkan tim ahli dari UR. Mereka juga berdalih penurunan harga kelapa terjadi, karena imbas dari penurunan harga kelapa di pasaran global sejak sebelum tahun 2012 ini.“Kita telah kirimkan surat dan rumusan harga kelapa yang telah ditetapkan tim independen ke kementerian (Kementerian Pertanian, red), maka saat ini kita masih menunggu jawaban dari mereka, “ ungkap Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Kuswari saat itu.Sementara itu perwakilan petani PIR Trans menyampaikan agar secepatnya diperoleh kepastian mengenai kepastian harga kelapa mereka, karena saat ini kalau diakumulasikan penghasilan mereka perbulan hanya Rp 550.000, dikarenakan permainan harga ‘sepihak’ dari PT Pulau Sambu. “Dengan penghasilan sebesar ini bagaimana saya menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak,” pekik Sumarno, seorang petani PIR Trans. Pertemuan pada hari ini, akhirnya meminta Pemkab Inhil tetap berlaku tegas terhadap rumusan pemberlakuan harga kelapa, sehingga jika telah diperoleh jawaban dari pusat, maka diberlakukan segera.“Rumusan harga yang telah ditetapkan tim independen ini harus segera direalisasikan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat petani kita,” ujar Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi.***(mar)
Teks Foto : Pertemuan antara Pemkab Inhil, DPRD , PT Pulau Sambu dan perwakilan PT PIR Trans di Balai Utama Kantor Bupati Inhil, Senin (22-10-12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar